Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

PENDIDIKAN KEPRIBADIAN /KARAKTER DAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SEBAGAI MISI PKN

PENDIDIKAN KEPRIBADIAN /KARAKTER DAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SEBAGAI MISI PKN


Ramali Zakaria (2007) Kepala Bidang Pengembangan Pengelolaan dan Tenaga Kependidikan pada Pusat Inovasi, spesialisasi dalam bidang pendidikan nilai, menyatakan bahwa ”Pendidikan budi pekerti memiliki esensi dan makna yang sama dengan pendidikan moral dan pendidikan akhlak. Tujuannya adalah membentuk pribadi anak, supaya menjadi pertumbuhan dan perkembangan dirinya sebagai bekal bagi masa depannya, agar manusia yang baik, warga masyarakat, dan warga negara yang baik. Adapun kriteria manusia yang baik, warga masyarakat yang baik, dan warga negara yang baik bagi suatu masyarakat atau bangsa, secara umum adalah nilai-nilai sosial tertentu, yang banyak dipengaruhi oleh budaya masyarakat dan bangsanya. Oleh karena itu, hakikat dari Pendidikan Budi Pekerti dalam konteks pendidikan di Indonesia adalah pedidikan nilai, yakni pendidikan nilai-nilai luhur yang bersumber dari budaya bangsa Indonesia sendiri, dalam rangka membina kepribadian generasi muda”.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: 

a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;

b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;

c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;

d. kelompok mata pelajaran estetika;

e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.


Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama. 

Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Read more

PENDIDIKAN HAM SEBAGAI MISI PKN (PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)

 PENDIDIKAN HAM SEBAGAI MISI PKN (PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)

Azzumardi mnyatakan bahwa pendidikan HAM mengandung pengertian sebagai aktivitas mentransformasikan nilai-nilai HAM agar tumbuh kesadaran akan penghormatary

perlindungan dan penjaminan HAM sebagai sesuatu yang kodrati dan dimiliki setiap manusia. Agar pendidikan HAM mencapai tujuan, diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut; pertama, lingkungan kelas haruslah demokratis, kedua, pasal-pasal mengenai HAM tidak dapat diajarkan secara verbalistik, melainkan harus melalui situasi dan pengalaman yang dikenal oleh peserta didik, ketiga, sistem pembelajaranyang dikembangkan adalah sistem interaktif.

Masih menurut Azra, Pendidikan Kewargaan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM. Karena, Pendidikan Kewargaan mencakup kajian dan pembahasan tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-Iembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban warganegara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warganegara dalammasyarakat madani, pengetahuan tentang lembaga-lembaga dan sistem yang terdapat dalam pemerintahary warisan politik, administrasi publik dan sistem hukum, pengetahuan tentang proses seperti kewarganegaraan aktif, refleksi kritis, penyelidikan dan kerjasama, keadilan sosial, pengertian antar budaya dan kelestarian lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
Read more

PKN (PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN) SEBAGAI PENDIDIKAN DEMOKRASI

 PKN SEBAGAI PENDIDIKAN DEMOKRASI

Zamroni (2001) dalam bukunya Pendidikan untuk demokrasi Tantangan Menuju Civil Society, berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat. Demokrasi adalah suatu learning process yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Kelangsungan demokrasi tergantung pada kemampuan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi. 

Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di mana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan prilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional dan menguntungkan bagi dirinya juga bagi masyarakat dan bangsa.


CONCEPTS AT THE CORE OF EDUCATION FOR CITIZENSHIP 

IN A DEMOCRACY (THE CIVIC KNOWLEDGE COMPONENT)


1. REPRESENTATIVE DEMOCRACY (REPUBLICANISM)

a. Popular sovereignty (government by consent of the governed, the people), 

b. Representation and accountability in a government of, by, and for the people 

c. Free, fair, and competitive elections of representatives in government

d. Comprehensive eligibility (hal memenuhi syarat) to participate freely to vote and campaign in elections 

e. Inclusive access to participate freely to promote personal and common interests

f. Majority rule of the people for the common good


2. CONSTITUTIONALISM

a. Rule of law in the government, society, and economy

b Limited and empowered government to secure (menjamin)rights of the people 

c. Separation and sharing of powers in government

d. Independent judiciary with power of judicial or constitutional review


3. RIGHTS (LIBERALISM)

a. Human rights/constitutional rights 

b. Political rights

c. Personal or private rights

d. Economic, social, cultural, and environmental rights

e. Rights associated with negative and positive constitutionalism


4. CITIZENSHIP

a. Membership in a people based on legal qualifications of citizenship 

b. Rights, responsibilities, and roles of citizenship

c. Civic identity and other types of identity (e.g., ethnic, racial, religious) 

d. Rights of individual citizens and rights of groups of citizens


5. CIVIL SOCIETY (FREE AND OPEN SOCIAL SYSTEM)


a. Voluntary membership in non-governmental organizations/civil associations 

b. Freedom of association, assembly, and social choice

c. Pluralism/mulfi:ple and overlapping group memberships and identities

d. Social regulation for the common good (rule of law, customs, traditions, virtues)


6. MARKET ECONOMY (FREE AND OPEN ECONOMIC SYSTEM) 

a. Freedom of exchange and economic choice

b. Freedcm to cwn and use property for personal gain

c. Economic regviation for the common good (rule of law, customs, traditions, virtues)


7. TYPES OF PUBLIC ISSUES

a. Majority rule and minority rights (limits on majorities and minoril.tes/individuals)

b. Liberty and equality (combining negative and positive constitutionalism)

c. Liberty and order (lirrlts on power and on liberty to achieve security for rights) 

d. Individual interests and the common good (limits of personal and public choice) 

e. Unity and diversity (conjoining civic identity with sociai/cultural identities)
Read more

PKN (PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN) SEBAGAI PENDIDIKAN POLITIK

PKN (PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN) SEBAGAI PENDIDIKAN POLITIK

Pengembangan peran warga negara (hak-kewajiban) baik di bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial- budaya merupakan substansi hubungan warga negara dengan negara. Pengembangan hubungan warga negara dengan negara ini merupakan sebagai focus of interest (pusat perhatian/obyek forma PKn). Dengan kata lain substansi materi PKn adalah demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan demokrasi sosial. Pendekatan institusional dalam ilmu politik memandang hubungan warga negara dengan negara merupakan unsur penting dalam ilmu politik. Roger F. Soltau dalam Introduction to Politics menyatakan “ilmu politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga – lembaga negara yang akan melaksanakan tujuan – tujuan itu, hubungan antara negara dengan warga negaranya serta dengan negara – negara lain”. 

IPSA (International Political Science Association) pada tahun 1995 (lihat Robert E.Goodin and Hans-Dieter Klingemann, 1996) melakukan identifikasi pencangkokan dalam ilmu politik. Pendidikan Politik (yang didalamnya termasuk PKn) merupakan salah satu unsur pencangkokan ilmu politik. Bidang kajian lain diantaranya : Sosiologi Politik, Geografi Politik, Ekonomi Politik Internasional, Militer dan Politik, Biopolitik (Biology and Politics), dll. Kemudian ilmuwan politik yang tergabung dalam APSA (American Political Science Association) telah membentuk Komisi Ilmu Politik untuk Pendidikan Kewarganegaraan, dalam rangka membantu membina generasi muda AS agar memiliki kesadaran tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Prewitt & Dawson ( 1977 : 140 – 141) menyatakan ada tipe pengajaran politik yaitu PKn (civic education) dan indoktrinasi politik. James Colleman, membe­dakan antara kedua tipe itu, bahwa PKn atau latihan kewar­ganegaraan (civic training) merupakan bagian dari pendidikan politik yang menekankan bagaimana seorang warga negara yang baik berpartisipasi dalam kehidupan politik bangsanya.Dan yang dimaksud indoktrinasi politik lebih memperhatikan belajar ideologi politik tertentu yang dimaksudkan untuk merasionalisasi dan menjastifikasi rezim tertentu 

Alfian (1992), dalam bukunya Pemikiran Dan Perubahan politik Indonesia menyatakan “Pendidikan politik sebagai usaha yang sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati betul nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik yang ideal yang hendak dibangun” (p.235). 

Political socialization may be measured througght the use of indexies, the most important of wich are: 
Political efficacy (merasa memiliki kekuasaan untuk dapat mempengaruhi keputusan politik); 
Political trust (kepercayaan terhadap pemerintah dan pejabatnya); 
Citizen duty; 
Political participation; 
Political konowledge (terutama yang berkaitan dengan cara bekerjanya sistem politik); 
Other nation or world concept (persepsi mengenai hubungan bangsanya dengan masyarakat dunia) 

All the concepts have been stressed in traditional civic education projects (Byron G. Massialas (Editor), Political Youth, Traditional Schools, p. 3-5). 

Maka konsekuensinya:“Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu proses yg dilakukan oleh lembaga pendidikan dg proses mana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik, sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation, serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional, sehingga tidak saja menguntungkan bagi diri sendiri tetapi juga bagi masyarakat” (Zamroni, 2007 : p.137).

PKn sebagai pendidikan politik merupakan salah satu bentuk sosialisasi politik telah memiliki teori yang sangat kuat dan jelas. Dikatakan kuat, sampai dewasa ini tampak belum ada bantahan bahwa PKn (Civic Education/Citizenship Education) menganut system theory. Bahkan diperkuat lagi dengan teori pemberdayaan warga negara (citizen empowerment) melalui pengembangan budaya kewarganegaraan (civic culture) dalam rangka mengembangkan masyarakat kewargaan (civil society). Untuk kepentingan civil society juga telah dikembangkan teori/pendekatan politik kewarganegaraan (citizenship politics). Pendekatan tersebut, misalnya pendekatan politik kewarganegaraan (Hikam, 1999), pendekatan struktural prosesual yang dikemukakan Goran Therborn (Eep Saifulloh, 1994). Politik kewarganegaraan (Citizenship politics) memandang warga negara sebagai pusat dan aktor utama baik dalam wacana maupunpraksis politik dan pembangunan. Pendekatan ini akan mampu meningkatkan pemahaman diri dan inisiatif masyarakat untuk berkembang. Juga dapat untuk mengatasi berkembangnya disintegrasi yang disebabkan penguatan politik identitas tang lazim berkembang dalam masyarakat yang pluralis. Pendekatan struktural prosesual, melihat proses politik (demokrasi) dalam konteks sosio-historis yang melekatinya serta menyentuh hubungan negara dan masyarakat. Kemudian masuknya demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial (termasuk dalam hukum), hendaknya dipahami bahwa demokrasi politik sebagai demokrasi primair sebagai basis bagi pengembangan demokrasi ekonomi dan sosial. Dan berkembangnya demokrasi sekunder ini (demokrasi ekonomi dan sosial) juga akan sangat menentukan bagi pengembangan demokrasi. 

Dinyatakan jelas karena dengan menganut system theory, maka orientasi PKn bukan untuk mendukung rezim atau kekuatan politik tertentu yang merupakan orientasi dari teori hegemonik (hegemonic theory)( Prewitt & Dawson, 1977: 17). Konsekuensinya PKn sebagai pendidikan politik formal memiliki tujuan bagaimana membina dan mengembangkan warga negara yang baik, yakni warga negara yang mampu berpartisipasi serta bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara Soedijarto (dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2005), Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Jakarta : Prenada Media, halaman 9).Mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikutserta membangun sistem politik yang demokratis.

Berpartisipasi secara bertanggung jawab mengharuskan agar sejalan dengan peraturan hukum dan norma moral yang berlaku dalam masyarakatnya. Tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities ) menurut CCE (1994 :37) antara dapat dicontohkan:

· melaksanakan aturan hukum;

· menghargai hak orang lain;

· memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya;

· melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melaksanakan tugas – tugasnya,

· melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah local, pemerintah nasional;

· memberikan suara dalam suatu pemilihan;

· membayar pajak;

· menjadi saksi di pengadilan;

· bersedia untuk mengikuti wajib militer, dsb.


Oleh karena itu disiplin hukum maupun moral merupakan disiplin pendukung sangat penting bagi PKn. Teori sistem yang dianut PKn di atas, membawa konsekuensi PKn pada posisi untuk kepentingan system maintenance dan system persistence bagi sistem politik nasional (sistem politik demokrasi Pancasila). 

Dengan demikian pengembangan materi PKn bidang politik terutama mengambil porsi demokrasi politik dari ilmu politik. Porsi demokrasi politik dipahami dalam struktur ilmu politik yaitu baik sebagai pemikiran, filsafat , teori ,ideologi dan terapannya dalam konstitusi dan sistem politik. Dan konsep, teori – teori ilmu politik yang lain yang dapat membantu memahami demokrasi politik dalam rangka membentuk warga negara yang baik juga perlu dikembangkan seperti antara lain : 

· System theory (dalam sosialisasi politik);

· Citizenship politics (Politik Kewarganegaraan);

· Civic culture (Budaya Politik Kewarganegaraan);

· Citizen empowerment (Pemberdayaan Warga Negara);

· Civil society (Masyarakat Kewarganegaraan).

· Global Citizenship (Kewarganegaraan Global).


Sedangkan pola pikir keilmuan politik, yang perlu dipahami untuk menunjang kompetensi profesional guru mata pelajaran PKn, diantaranya pendekatan yang dianut ilmu politik, seperti : pendekatan tradisional, perilaku, pascaperilaku (value and action), Marxis, neo -Marxis
Read more

NATION AND CHARACTER BUILDING SEBAGAI VISI PKN (PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)

NATION AND CHARACTER BUILDING SEBAGAI VISI PKN

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memiliki visi sebagai nation and character building. Yakni membangun karakter manusia Indonesia yang Pancasilais, karena ideologi Pancasila merupakan identitas bagi bangsa Indonesia. Selain berdimensi identitas, Pancasila juga berdimensi humanitas (sila kedua dan keempat) dan universalitas (sila pertama dan keempat) (lihat, Sartono Kartodirdjo,1993: 214). 

Ketika Indonesia menjadi negara merdeka, proses menjadi bangsa Indonesia terus berlangsung ( masih dalam proses pembentukan). Penduduk Indonesia baru lebih merupakan sejumlah kumpulan kelompok etnis dan ras tertentu. Sehingga tidak mengherankan dalam perjalanan sebagai negara merdeka, NKRI sering dihadapkan pada terjadinya konflik sosial yang keras dan gerakan separatis yang sangat potensial menimbulkan disintegrasi bangsa. Pada negara bangsa yang demikian, “bangsa itu akan terbentuk ketika telah adanya kesepakatan bentuk partisipasi politik dan rezim politik (konstitusi) yang hendak dikembangkan” ( Ramlan Surbakti, 1992). Kesepakatan ini mulai menemukan bentuknya pada era reformasi ini. PKn yang bertujuan mengembangkan kompetensi warga negara berpartisipasi secara bertanggung jawab /sesuai dengan konstitusi (UUD 1945) yang sedangkan dikembangkan di era reformasi ini menduduki posisi strategis dalam pembangunan karakter kebangsaan ini.

Dengan kata lain nation and character building merupakan visi meng-Indonesiakan orang Indonesia. Sebab meskipun secara yuridis formal seseorang berstatus sebagai WNI tetapi bisa saja karakternya bukan sebagai bangsa Indonesia. Dalam arti berkarakter liberalis, otoriter, dan anarkis. PKn hadir untuk mendidik kebangsaan warga negara dalam masyarakat pluralis untuk menjamin integrasi bangsa dalam bingkai kesatuan dalam keberagaman. Bahkan PKn termasuk pendidikan kebangsaan yang sangat progressif, sebab dalam pengembangan karakter kebangsaan tidak sebatas pada cultural nation tetapi juga pada political nation. Pada konsep cultural nation, penanaman kebangsaan dengan cara mengembangkan memori kolektif,maupun menggambarkan tanah air yang subur, indah makmur ternyata di rasa tidak efektif lagi. PKn yang memiliki tugas mengembangkan peran warga negara (hak-kewajiban warga negara) memiliki dasar yang tegas dan jelas bahwa masalah pendidikan kebangsaan harus digarap melalui pengembangan dan pemenuhan hak – hak warga negara secara berkeadilan. Dari perlakuan pemerintah yang demikian (menjamin dan memenuhi hak warga negara) maka bersamaan itu akan tumbuh disertai tanggung jawab sebagai anak bangsa yang sangat kuat. Banyak contoh yang bisa kita lihat di berbagai negara yang telah mengembangkan political nation,maka nasionalisme akan menguat. Dewasa ini fenomena separatisme lebih merupakan akibat dari terlantarkannya hak-hak warga negara dalam kehidupan bernegara.
Read more

BUTIR BUTIR PANCASILA DAN PENGERTIANNYA

Butir – butir Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-
bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit
dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara
sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10)Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan
bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.

Bela Negara menurut UU No 3 tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga Negara yang di jiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pembelaan Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara. Berikut ini adalah Pasal yang terkait dalam Pembelan Negara serta pertahanan dan keamanannya , antara lain:

 Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”

Makna yang terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional .

 Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945

“usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”

Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru

 Isi dari pasal 30 ayat 3 UUD 1945

“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.”

Makna yang terkandung : TNI bertugas untuk mempertahankan , melindungi dan memelihara keutuhan NKRI , berikut ini adalah tugas tugas TNI guna melindungi dan memelihara keamanan NKRI
 
A) melaksanakan operasi militer untuk perang

B) operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1.mengatasi gerakan separatis bersenjata
2.mengatasi pemberontakan bersenjata
3.mengatasi aksi terorisme
4.mengamankan wilayah perbatasan
5.mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6.melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7.mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8.memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem
pertahanan semesta
9.membantu tugas pemerintahan di daerah
10.membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban
masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11.membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang
sedang berada di Indonesia
12.membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan
kemanusiaan
13.membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14.membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan,
perompakan, dan penyelundupan.

 Isi dari pasal 30 ayat 4 UUD 1945

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.”

Makna yang terkandung : POLRI bertugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari segala kriminalitas yang ada , serta melayani masyarakat seperti mengurus laporan ketika ada barang hilang atau orang yang hilang , dan menegakkan hukum dengan mengenakan sanksi kepada orang orang yang melanggar hukum di Indonesia

 Isi dari pasal 30 ayat 5 UUD 1945

“Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”

Makna yang terkandung : meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” , tugas TNI dan POLRI sama sama menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat , syarat syarat keikutsertaan rakyat dalam usaha pertahanan dan keamanan sudah diatur di undang undang 1945.


Kesimpulan :

Perjuangan yang gigih dan pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan kita menjadi bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga dan pertahankan karena meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, gangguan. Hambatan, dan tantangan . Upaya yang bisa kita lakukan contohnya adalah belajar dengan tekun dan penuh semangat yntuk memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketekunan belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas, beriman, bermoral, berwawasan luas, dan terampil untuk membangun bangsa dan Negara di masa datang.


Undang-undang Isi pasal 29 ayat 1 dan 2 Tentang agama yang berbunyi :

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

3.Pembahasan.
Dari bunyi pasal 29 ayat 1 telah di jelaskan bahwa ideologi awal dasar negara indonesia ini adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Ini berarti bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beketuhanan,dan kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa.
Dari pasal 29 ayat 2,ini menjelaskan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadat menurut kepercayaanya masing-masing.Oleh karna itu setiap warga Negara dapat beribadah sesuai kepercayaan dengan tenang tanpa ada ganguan dari agama lain,oknum maupun ormas lain sesuai dengan bunyi pasal diatas.Agar tercipta kenyamanan,kententramandan toleransi antar umat bergama sehingga tercipta Negara yang damai.


4.Kewajiban warga negera.
Penekanan kewajiban untuk menjalankan agama yang diyakini dbuktikan dengan menjalankan rukun- rukun dari setiap aturan agama yang berlaku di Indonesia Sehingga apabila prinsip beragama dapat berjalan dengan seimbang antara hak dan kewajiban, maka akan mudah bisa mewujudkan ketertiban hukum, kehidupan yang saling toleransi, dan ketentraman.


5.Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa atau beideologi ketuhanan.setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban dalam memeluk agama,sesuai dengan kepercayaanya,tanpa adanya ganguan atau ancaman dari pihak-pihak yang mengancam atau menodai pasal 29 tersebut.agar tercipta kententraman dan kedamaian dalam hidup bernegara.


Pokok-pokok pikiran dalam “pembukaan” Apakah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” Undang Undang Dasar.
1 . “Negara” – begitu bunyinya – melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan. meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatU dasar negara yang tidak boleh dilupakan.

2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

3. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara Yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan Rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.

4. Pokok pikiran Yang keempat Yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan Yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi Yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Read more

Kedudukan dan Fungsi Pancasila di Negara Indonesia

Kedudukan dan Fungsi Pancasila di Negara Indonesia

Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut, Pancasila mempunyai beberapa fungsi lagi, yaitu :

1. Pandangan hidup bangsa Indonesia

Yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masayarakat yang heterogen(beraneka ragam)

2. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia

Artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.

3. Perjanjian Luhur

Artinya Pancasila telah disepakati secara Nasional sebagai dasar Negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI(Panitia Perseapan Kemerdekaan Indonesia).

4. Sumber dari segala sumber tertib hukum

Artinya bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.

5. Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia.

Yaitu masayarakat adil dan makmur secara merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.

6. Sebagai Ideologi terbuka.

Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar Pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang labih tajam untuk memecahkan masalah- masalah baru dan aktual. Sebagai sautu ideologi yang bersifat terbuka maka Pancasila memeiliki dimensi sebagai berikut :

a. Dimensi Idealistis, yaitu nilai- nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nlai- nilai yang terkandung dalam lima sila pancasila : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Maka dimensi idealistis Pancasila bersumber pada niali- nilai filosofis yaitu filsafat Pancasila.

b. Dimensi Normatif, yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan tertinggi dalam tertib hukum Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pembukaan yang di dalamnya memuat Pancasila dalam alinea IV, berkedudukan sebagai ’staatsfundamentalnorm’(pokok kaidah negara yang fundamental).

c. Dimensi Realistis, suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selalu memiliki dimensi nilai- nilai ideal serta normaf maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata sehari-hari, baik dalam kaitannya bermasayarakat maupun dalam segala aspek penyelenggaraan negara.

Berdasarkan hakikat ideologi Pancasila yang bersifast terbuka yang memiliki tiga dimensi tersebut maka ideologi Pancasila tidak bersifat ’utopis’ yang hanya merupakan sistem ide- ide belaka yang jauh dari kenyataan hidup sehari- hari. Selain itu ideologi Pancasila bukan merupakan doktrin belaka karena doktrin hanya dimiliki pada ideologi yang hanya bersifat normatif dan tertutup, demikian pula ideologi Pancasila bukanlah merupakan ideologi pragmatis yang hanya menekankan segi praktis dan realistis belaka tanpa idelaisme yang rasional. Maka Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka pada hakikatnya, nilai- nilai dasar(hakikat) sila- sila Pancasila yang bersifat tetap adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis terbuka dan senantiasa mengikuti perkembangan zaman.

Menurut BP-7 Pusat, bahwa nilai- nilai yang terkandung dalam ideologi terbuka tediri atas 2 jenis nilai yaitu,

Pertama : nilai dasar,yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam ideologi yang berupa cita- cita, tujuan, serta alat- alat perkembangan negara yang utama, sendi- sendi mutlak negara terutama nilai- nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, serta Keadilan, ini bersifat tetap.

Kedua : nilai-nilai Instrumental, yaitu niali- nilai yang berupa arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya, ini yang bersifat dinamis dan terbuka yang senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman. Maka realisasi nilai- nilai instrumental inilah yang merupakan pragsis dari ideologi. Berdasakan uraian di muka maka Pancasila sebagai nilai dasar Ideologi negara adalah yang bersifat tetap, adapun nilai- nilai instrumental yang merupakan pengamalan, pengembangan dan pengayaan nilai- nilai dasar.
Read more

Sejarah Lahirnya Pancasila

Sejarah Lahirnya Pancasila

Pembahasan mengenai Dasar Negara dilakukan pertamakali pada saat sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) yang berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut terdapat usulan-usulan tentang Dasar Negara, usulan-usulan yang dikemukakan adalah :
Prof. Mr. Muhammad Yamin

Mengusulkan Dasar Negara dalam pidatonya tidak tertulis pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI, yaitu:
Peri Kebangsaan.
Peri Kemanusiaan.
Peri Ketuhanan.
Peri Kerakyatan.
Kesejahteraan Rakyat.

Setelah selesai berpidato, Beliau menyampaikan pula usulan-sulan tertulis naskah rancangan UUD RI. Dalam pembukaan itu tercantum rumusan 5 dasar, yaitu :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.

3. Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.


Prof.Mr.Dr.R Soepomo (31 Mei 1945)
Paham Persatuan.
Perhubungan Negara dan Agama.
Sistem Badan Permusyawaratan.
Sosialisasi Negara.
Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.


Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Kebangsaan Indonesia.
Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
Mufakat atau Demokrasi.
Kesejahteraan Sosial.
Ketuhanan yang Berkebudayaan.

Oleh karena pada sidang pertama belum dicapai kata mufakat, maka dibentuklah sebuah panitia kecil yang membahas usulan-uslan yang diajukan dalam sidang BPUPKI baik lisan maupun tulisan yang disebut Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir.Soekarno. Anggota Panitia Sembilan sendiri terdiri dari tokoh Nasional yang mewakili golongan Nasioanalis dan Islam, yaitu : Drs. Moh.Hatta, Mr.A.A Maramis, Mr.Muh Yamin, Mr.Ahmad Soebardjo, Abdul Kahar Muzakar, KH.Wahid Hasyim, Abi Kusno, Tjokrosoejoso dan Haji Agus Salim.

Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun suatu naskah yang kemudian disebut Piagam Jakarta, yang di dalamnya tercantum rumusan Dasar Negara sebagai berikut :

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lalu dengan beberapa pertimbangan dan pembahasan ulang,maka sila pertama pada Piagam Jakarta diubah menjadi Ketuhanan yang maha esa. Dengan demikian lahirlah Pancasila yang menjadi dasar Negara Indonesia hingga saat ini.
Read more

Tantangan Internal dan Eksternal Negara Bangsa Indonesia

Tantangan Internal dan Eksternal Negara-bangsa Indonesia

Yang akan dibicarakan adalah tantangan terhadap keberhasilan Otonomi Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat baik dengan indikator ekonomi maupun sosial dan pelayanan publik yang memadai. 

Mengenai tantangan internal, menarik untuk disimak temuan penelitian Tim Peneliti Wold Bank 2006 (salah satu lokasi penelitian mereka adalah Provinsi Sumatera Barat). Hasil penelitian tersebut menemukan kelemahan mendasar pada manajemen pemerintahan lokal pada fase awal perjalanan Otonomi Daerah. Menurut temuan penelitian itu, manajemen pelayanan publik mengalami ketidakmenentuan akibat ketidakjelasan undang-undang. Semua ini membuat aparat pemerintahan kebingungan mengenai batas-batas otoritas mereka. 

Selain dari itu, komitmen aparatur pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik yang memadai masih rendah. Beberapa indikator dapat dikemukan. Pertama, hasil penelitian yang saya lakukan dan kawan-kawan pada tahun 2006 menunjukkan bahwa tidak ada terobosan yang berarti yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota untuk mengentaskan kemiskinan (lih. Afrizal dkk., 2006). Telah ada konsep pengengentasan kemiskinan berbasis nagari, tetapi belum jelas apa yang akan dilakukan. Kedua, terobosan-terobosan pembangunan ekonomi lemah. Sebagai contoh, terungkap dalam Seminar Kebijakan Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat pasca IRIF beberapa bulan yang lewat bahwa investasi yang masuk ke Provinsi Sumatera semenjak Otonomi daerah rendah. Dari pemaparan beberapa pemerintah kabupaten/kota pada acara itu terlihat bahwa semua ini salah satunya akibat tidak adanya terobosan yang berarti untuk menarik investor. 

Tantangan internal lainnya adalah masyarakat sipil masih lemah[4]. Pertama, walaupun Organisasi Non Pemerintah (ORNOP) berkembang pesat dalam hal jumlah, Ornop menumpuk di kota-kota besar dan selain dari itu kualitas personil serta ketahanan finansialnya masih lemah. Persoalan yang tidak kalah pentingnya adalah banyak dari mereka yang tidak berkesinambungan. Kedua, partisipasi berbagai kelembagaan yang ada di tingkat komunitas perdesaan terhadap usaha penyejahteraan rakyat di perdesaan rendah. Hasil studi yang saya lakukan bersama kawan-kawan menunjukkan bahwa di Provinsi Sumatera Barat, kelembagaan lokal, baik kelembagaan pemerintnah maupun tidak, belum aktif dan proaktif mencari pemecahan atas kemiskinan yang diderita oleh banyak warga dan atas persoalan-persoalan yang terjadi dengan berbagai program anti-kemiskinan pemerintah (lih. Afrizal dkk., 2006).

Mengapa kita harus pula memberikan perhatian terhadap masyarakat sipil? Hal ini disebabkan karena masyarakat sipil paling kurang memainkan dua hal penting. Pertama, masyarakat sipil yang kuat penting untuk terwujudnya good governance, karena mereka mampu memberikan masukan dan tekanan-tekanan terhadap pemerintah sehingga keberadaan mereka diperhitungkan oleh aparat negara. Tekanan-tekanan dari masyarakat sipil ini menjadi energi eksternal bagi pemerintah untuk menampilkan kinerja baik. Kedua, masyarakat sipil untuk banyak hal terbukti efektif untuk menjalankan pembangunan. Mereka dikonsepsikan oleh para ahli sebagai kekuatan ketiga (selain pemerintah dan bisnis) dalam pembangunan. 

Tantangan internal berikutnya adalah DPRD belum berpihak kepada rakyat, mereka masih memposisikan diri menjadi partner pemerintah ketimbang pembela rakyatnya. Apabila mereka berpihak kepada rakyat, mereka berpihak kepada rakyat khusus yakni orang-orang yang mempunyai hubungan khusus dengan mereka seperti orang sekampungnya.

Yang tidak kalah pentingnya adalah tantangan internal berupa hegemoni primordialisme. Hal ini berarti nilai-nilai yang mengatakan bahwa menempatkan orang-orang yang mempunyai hubungan khusus dengan kita adalah baik, pantas dan malah seharusnya mendominasi pikiran-pikiran orang tatkala memilih orang-orang untuk menduduki jabatan publik tertentu. Nilai-nilai ini mengkristal selama fase awal Otonomi Daerah. Hal ini terlihat sekali dalam rekrutmen terhadap posisi piblik. Rekrutmen dipahami sebagai kesempatan untuk menempatkan sanak famili dan kawan-kawan ketimbang kemaslahatan orang banyak. Salah satu wujud pentingnya adalah menguatnya memproritaskan PAD (Putra Asli Daerah) dalam rekrutmen jabatan publik. Salah satu buktinya adalah hasil survei LSI menunjukkan bahwa hampir 50% penduduk di Indonesia menginginkan Putra Asli Daerah mereka sebagai Bupati dan Gubernur (LSI 2007).

Tantangan internal lainnya adalah menguatnya ekslusivisme etnisitas dan kedaerahan, penolakan terhadap warga negara Indonesia dari etnisitas dan daerah lain untuk berkiprah di sebuah daerah. Hasil survei LSI yang baru saja dilakukan menunjukkan bahwa hampir 40% penduduk suatu kabupaten/kota berkeberatan pendatang warga negara Indonesia untuk hidup dan mencari nafkah di daerah mereka (LSI 2007).

Hegemoni primordialisme tersebut mengakibatkan ketegangan antara kedaerahan dengan ke Indonesiaan. Sesungguhnya kecenderungan tersebut memperlihatkan dua hal; pertama menjadi orang daerah lebih penting ketimbang menjadi orang Indonesia; kedua warga negara Indonesia hanya aman hidup dan bekerja di daerah dimana mereka menganggap dan dianggap penduduk asli.

Nilai-nilai primordialisme tersebut direproduksi (dilanjutkan) oleh para elit yang mencalonkan diri atau yang dicalonkan sebagai pejabat dan oleh anggota partai untuk tujuan-tujuan politik yakni, untuk memenangkan diri sendiri dan calon-calon mereka dalam PILKADA. Sepertinya pada saat ini tidak ada kritikan terhadap nilai-nilai primordialisme seperti itu, kecuali hanya apabila seseorang atau sekelompok orang tidak diuntungkan oleh praktek-praktek primordialisme tersebut.
Read more

Dinamika Negara-bangsa Indonesia: Masa Otonomi Daerah

Masa Otonomi Daerah

Walaupun tidak yang pertama, Otonomi Daerah yang diimplementasikan semenjak tahun 2001 telah membawa banyak perubahan terhadap negara-bangsa Indonesia kearah yang lebih kondusif untuk mewujudkan kesejahteraan dan pelayanan publik yang memadai. Perubahan tersebut dapat dibagi tiga yakni, perubahan pada tatanan pemerintahan, perubahan pada tatanan masyarakat sipil dan perubahan pola hubungan negara dengan masyarakat sipil di tingkat lokal.

Dalam tatanan pemerintahan, Otonomi Daerah telah merubah secara berarti pola hubungan antara institusi negara pusat dengan institusi negara daerah. Hubungan keduanya telah berubah dari satu arah, kearah yang lebih dialogis. Secara sederhana perubahan pola hubungan tersebut terlihat dalam diagram-diagram berikut ini. 

Kedua diagram tersebut tidaklah menunjukkan hal yang sederhana, melainkan menunjukkan bahwa telah terjadi devolusi kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah lokal. Walaupun terjadi berbagai resentralisasi dengan diberlakukannya Undang-undang No. 32 Tahun 2004, pemerintah lokal secara formal mempunyai kekuatan tawar yang kuat baik terhadap pemerintah provinsi maupun terhadap pemerintah nasional dan mempunyai otoritas di banyak hal untuk membuat keputusan sendiri. Devolusi kekuasaan ini telah menimbulkan dampak positif lanjutan sebagai berikut.

Pertama, kontrol oleh pemerintah lokal tinggi terhadap pemerintahan dan masyarakat lokal. Dengan devolusi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah lokal, pemerintah kabupaten dan kota bahkan pemerintah provinsi mempunyai kontrol yang lebih tinggi terhadap situasi daerahnya ketimbang pada era sentralisasi. Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat mengganti pimpinan berbagai instansi di daerah mereka, tanpa manut kepada pemerintah pusat. Mereka untuk banyak hal (kecuali hal-hal yang otoritasnya di tangan pemerintah pusat) dapat membuat keputusan independen dari pemerintah pusat.

Kedua, muncul inisiatif dan kreativitas pemerintah lokal. Pemerintah kabupaten dan kota mulai melakukan pencarian inisiatif untuk memecahkan masalah-masalah dalam pemerintahan dan masyarakat. Sudah mulai tumbuh pikiran tidak menunggu petunjuk pusat. Berbagai kreativits untuk memecahkan masalah mulai bermunculan seperti pembebasan uang sekolah, pembebasan biaya berobat dan sebagainya.

Pada tatanan masyarakat sipil, perubahan yang terjadi sebagai berikut. Pertama, Terbuka kesempatan bagi orang awam untuk menyatakan kehendak. Berbagai golongan dalam masyarakat pada saat ini mulai berani dan mulai tinggi frekuensisnya menyatakan kehendak kepada pemerintah kabupaten/kota. Ini adalah perubuhan yang positif. Walaupun perubahan yang positif ini tidak sepenuhnya pengaruh Otonomi Daerah (ada pengaruh angin demokratisasi yang terjadi pasca gerakan reformasi), devolusi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah lokal jelas berpengaruh. Setelah Otonomi Daerah diimplementasikan, elit-elit lokal tahu dan menyadari pada saat ini bahwa Bupati dan Wali kota dapat dan punya otoritas untuk membuat keputusan dalam banyak hal. Akibat dari pemahaman ini, mereka merasa ada manfaatnya untuk menyatakan kehendak kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Kedua, Otonomi Daerah mendorong kristalisasi aspirasi untuk revitalisasi tradisi. Ini merupakan perubahan yang positif apabila dilakukan dengan memperhatikan hak-hak komunitas lain dan undang-undang yang berlaku. Di berbagai daerah muncul keinginan untuk mengaktualisasikan tradisi dan untuk menggunakan tradisi dalam pengelolaan pemerintahan desa. Beberapa ilustrasi dapat dikemukkan. Di Provinsi Sumatera Barat, undang-undang Otonomi Daerah disambut dengan keinginan untuk merevitalisasi tradisi dalam pengelolaan pemerintahan terendah. Realisasi keinginan tersebut dengan merevitalisasi pemerintahan nagari di kabupaten, telah mendorong pula komunitas perkotaan (terutama mereka yang mengidentifikasi diri sebagai penduduk asli kota setempat) untuk juga meminta pemerintah merevitalisasi pengelolaan nagari secara tradisi di perkotaan. Di Provinsi Bali juga ada keinginan untuk lebih menonjolkan peranan desa adat dalam pengelolaan komunitas lokal (untuk mengetahui lebih jauh, baca Afrizal 2006). Berbeda dari itu, di Provinsi Riau berkembang aspirasi untuk memakai busana tradisi Melayu Riau setiap hari jumat.

Akan tetapi, selama 6 tahun perjalan Otonomi Daerah terjadi hal-hal yang tidak kondusif untuk mencapai tujuan Otonomi daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Yang perlu dipahami adalah Otonomi Daerah tidaklah bertujuan untuk memperkuat pemerintahan lokal saja, tetapi memperkuat pemerintahan lokal untuk mensejahterakan rakyatnya dan untuk meningkatkan pelayanan publik kepada rakyatnya. Beberapa realitas sosial baik dalam pemerintahan maupun dalam masyarakat sipil yang tidak kondusif untuk mencapai tujuan Otonomi Darah sebagai berirkut.

Dari sisi pemerintahan, kinerja pemerintah kabupaten dan kota masih rendah, walaupun telah ada inisiatif dan kreativitas seperti yang telah disinggung sebelumnya. Ada dua bukti yang bisa disajikan. Pertama adalah bukti dari pandangan rakyat terhadap kinerja pemerintah daerah. Untuk bukti ini, menarik disimak hasil survei yang telah saya lakukan dengan kawan-kawan dan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dilakukan akhir-akhir ini. Hasil penelitian yang saya lakukan bersama kawan-kawan pada tahun 2006 khusus dengan responden penduduk miskin di tiga kabupaten dan dua kota menunjukan bahwa lebih 50% responden berpendapat bahwa kinerja pemerintah selama Otoda dalam menanggulangi korupsi dan kemiskinan tidak memuaskan. Hasil temuan itu sama dengan temuan LSI setahun kemudian dengan responden yang berlatang belakang pendidikan dan ekonomi yang beragam tersebar di seluruh provinsi. Dengan menggunakan indikator-indikator pandangan tentang kebaikan pemerintah sentralisasi dibandingkan dengan disentralisasi, pandangan tentang kesejahteraan, pandangan terhadap situasi keamanan, pandangan terhadap keadaan pengentasan korupsi, pandangan terhadap pengangguran, pandangan terhadap keadaan kemiskinan, keadaan kesehatan dan pendidikan, hasil survei LSI menunjukkan bahwa kinerja otonomi daerah salama 6 tahun ini belum baik. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa penduduk merasa keadaan di bawah otonomi daerah dan sentralisasi hampir sama, bahkan untuk kemiskinan dan penggangguran dinilai selama Otonomi Daerah lebih buruk ketimbang sentralisasi. Hanya untuk aspek kesehatan rakyat menilai situasi di bawah Otoda lebih baik dari situasi di bawah pemerintahan sentralisasi (LSI Maret 2007). Hasil kedua survei tersebut sesungguhnya menunjukkan bahwa dari pandangan rakyat secara umum pengelolaan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan selama 6 tahun Otonomi Daerah tidak menunjukkan kemajuan yang berati dibandingkan dengan pengelolaan pada era sentralisasi.

Bukti yang kedua adalah bukti obyektif yakni, bukti statistik mengenai Indeks Pembangunan Manusia (Human Develoment Index, HDI), salah satunya adalah angka kemiskinan. Secara nasional, angka kemiskinan semenjak Otoda diluncurkan tidak mengalami perubahan yang signifikan. Secara nasional, karena krisis ekonomi, jumlah penduduk miskin di Indonesia melonjak tinggi mencapai 24,20% pada tahun 1998. Walaupun terlihat jumlah penduduk miskin menurun, keadaan kemiskinan secara nasional dewasa ini sungguhlah masih fenomena sosial yang memprihatinkan karena jumlah penduduk miskin masih banyak. Pada tahun 2006, tercatat sebanyak 17,75% penduduk Indonesia masih berada di bawah garis kemiskinan, lebih besar dari tahun 1996 (Data Kemiskinan BPS seperti yang dikutip oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat 2006). Disamping itu, ternyata kelompok penduduk yang digolongkan nyaris miskin (mereka yang pendapatannya sedikit di atas garis kemiskinan tinggi) (lih. Afrizal, dkk. 2006, hal. 31).Masih rendahnya kinerja pemerintah lokal pada era Otonomi Daerah dapat pula diketahui dengan cara menelaah cara-cara pemerintah kabupaten/kota menghendel rakyatnya yang tidak sesuai dengan kebijakan atau menghalangi implementasi sebuah kebijakannya. Cara-cara yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten pada dasarnya masih terusan dari cara-cara yang biasa dilakukan oleh pemerintah pada era sentralisasi. Salah satu contohnya adalah penggusuran Pedagang Kalikai Lima (PKL). Pemerintah kota dan dilaksanakan oleh Satpol PP melakukan penggusuran terhadap tempat-tempat berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya yang berlokasi di tempat-tempat keramaian dan di pusat kota. Penomena ini terjadi di berbagai kota besar di Indonesia semenjak lama, tetapi agak banyak kejadiannya akhir-akhir ini. Beritanya dapat dibaca di koran-koran, tetapi lebih menyentak perasaan ketika menonton beritanya di televisi. Diberitakan, petugas Satpol PP, yang kadang-kadang dibantu oleh polisi, secara paksa membongkar tempat-tempat berjualan PKL. Para pedagang bertahan dengan cara yang dapat mereka lakukan yaitu menghalangi petugas pemerintah yang sedang membongkar tempat-tempat berjualan mereka. Konsekuensinya, mereka ditarik dan bahkan dipukul oleh petugas. Sebuah pemandangan yang tidak mengenakkan bagi orang yang peduli dengan nasib rakyat kecil. Negara melakukan kekerasan terhadap rakyatnya sendiri dn ini konsisten dilakukan semanjak zaman Orde Baru yang sentralisasi sampai akhir-akhir ini pada era reformasi dan Otonomi Daerah. Alasan pemerintah kota melakukan penggusuran PKL tentunya karena mereka melaksanakan tugasnya mengelola kota dan penduduknya beserta semua aktivitas mereka. Pemerintah kota perlu mewujudkan ketertiban, keindahan, kebersihan dan kenyamanan dalam kotanya. Hal ini menjadi slogan berbagai pemerintah kota di Indonesia, termasuk tentunya pemerintah kota di Provinsi Sumatera Barat. Jadi, bagi saya tidak ada persoalan dengan pemerintah kota membersihkan sebuah lokasi dari aktivitas PKL apabila aktivitas mereka sungguh-sungguh mengganggu orang lain. Yang merisaukan saya hanyalah cara pemerintah kota melaksanakan tugasnya. Mereka sering tidak konsisten dan tidak tegas. Mereka membiarkan sebuah kejadian berlansung lama, sehingga telah terbentuk pola dan dilakukan oleh banyak orang, di lokasi-lokasi yang mereka tahu kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan dan saya yakin mulai dari pejabat yang paling tinggi sampai mereka yang posisi paling bawah mengetahui hal tersebut, karena sering melihatnya. Tetapi kemudian, mungin karena kunjungan pejabat tinggi nasional atau pemerintah kota sedang bersemangat dalam hal kebersihan PKL digusur dengan menggunakan kekerasan. Tidak ada terobosan oleh pemerintah kota untuk konsisten dan tegas. Apabila lokasi ditetapkan terlarang untuk jenis aktivitas tententu, pemerintah kota harus berusaha keras untuk melindungi tempat tersebut dengan cara semenjak dini pemerintah seyogyanya melarang aktivitas yang tidak diingini dilakuan di tempat tersebut. Selain dari itu, untuk kasus lokasi yang di atasnya telah banyak PKL berusaha semenjak lama tidak ada pemerintah kota yang melakukan terobosan dengan cara membuat kebijakan penanganan PKL yang digusur untuk melindungi para PKL, seperti dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan, memberikan pinjaman modal dan bimbingan usaha kepada PKL yang digusur.

Read more

NKRI Sebuah Pilihan Untuk Negara-Bangsa Indonesia

NKRI Sebuah Pilihan Untuk Negara-Bangsa Indonesia

Bagi saya tidak persoalan dengan bentuk negara NKRI. Pilihan bentuk negara federal memang efektif di berbagai negara seperti di Amerika Serikat dan Australia, tetapi tidak sesuai dengan Indonesia karena negara-bangsa ini mempunyai sejarah pembentukkan negara yang berbeda. Pelihan negara federal kemungkinan besar akan menimbulkan konsekuensi laten yang berbahaya bagi negara-bangsa ini. Oleh sebab itu, menurut saya, pilihan Otonomi Daerah paling sesuai untuk konteks negara-bangsa Indonesia. Agar pilihan ini makin membuahkan hasil, maka persoalan-persoalan yang telah dipaparkan di atas perlu dibenahi. Yang diinginkan adalah NKRI yang melindungi daerah yang kurang berkembang, menghargai perbedaan tetapi warga negara merasa sebagai bangsa Indonesia. Hal ini akan tercapai tergantung dari sejauhmana menjadi warga negara Indonesia menguntungkan, membuat kehidupan sosial-ekonomi warga menjadi lebih baik dan tidak mengalami diskriminasi hanya gara-gara seseorang tidak penduduk asli. 

[1] Dalam artian yang luas, meminjam konsepnya (Sherman dan Kolker (1987, hal. 6) politik adalah suatu proses dimana dua atau lebih orang terlibat dalam melakukan upaya untuk meraih keuntungan-keuntungan yang dapat brupa keuntungan pribadi maupun kolektif. Dengan demikian, kekuasaan merupakan inti politik. 

[2] Para ahli menyebutkannya sebagai persekutuan orang-orang dan persekutuan keluarga dan desa (lih. Syafiie 1997, hal. 82-6).

[3] Kata Booth, situasi perekonomian Indonesia pada saat itu digolongkan “very poor indeed”, “sangat miskin” (Booth 2000, hal. 74).

[4] Kita memberikan perhatian terhadap masyarakat sipil, karena pembangunan dan pelayanan publik tidak hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dan bisnis, melainkan juga oleh berbagai komponen masyarakat sipil. Disamping itu, masyarakat sipil yang kuat dapat mengkondisikan aparatur pemerintah untuk berkinenrja maksimal.
Read more

Faktor-faktor Penghambat dan Pendorong Terhadap Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat di Desa

Faktor-faktor Penghambat dan Pendorong Terhadap Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Sederhana Kecamatan Khusus Kab. Umum.

Pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang tidak terlepas dari berbagai hambatan yang menyertainya. Hambatan yang sering muncul adalah sulitnya untuk mensinergiskan berbagai pemberdayaan itu dalam suatu program yang terpadu. Dengan memusatkan pada satu dimensi, pengembangan akan mengabaikan kekayaan dan kompleksitas kehidupan manusia dan pengalaman masyarakat. Tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa berbagai tindakan untuk memberdayakan masyarakat tidak bisa disinergiskan. Pengertian terpadu tidak berarti semua jenis kegiatan pemberdayaan dilakukan secara serentak. Pengembangan masyarakat secara terpadu dapat digambarkan sebagai serangkaian kegiatan pemberdayaan yang dilakukan secara sistematis dan saling melengkapi. Pemberdayaan bukanlah program yang dapat dilaksanakan dalam jangka waktu singkat atau bersifat temporer. Pemberdayaan harus dilaksanakan secara berkesinambungan dengan terus mengembangkan jenis-jenis kegiatan yang paling tepat untuk komunitas. 

Meskipun telaahan mengenai program pemberdayaan banyak mengemukakan kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pelaksanaan program dan ketidakberhasilan kelompok sasaran untuk mencapai tujuan namun harus diakui juga bahwa ada banyak program pemberdayaan yang berhasil dan mencapai tujuan yang ditetapkan.kendala yang terjadi dalam pelaksanaan program pemberdayaan dapat berasal dari kepribadian individu dalam komunitas dan bisa juga berasal dari sistem sosial. Kendala-kendala tersebut adalah :

1. Kurangnya hubungan dengan masyarakat luar


Masyarakat yang kurang melakukan hubungan dengan masyarakat luar dapat menyebabkab kurangnya memnadapat informasi tentang perkembangan dunia. Hal ini mengakibatkan masyarakat tersebut terasing dan tetap terkurung dalam pola-pola pemikiran yang sempit dan lama. Selain itu mereka cenderung tetap mempertahankan tradisi yang tidak mendorong kearah kemajuan.

2. Perkembangan ilmu pengetahuan dan Tekhnologi yang terlambat

Jika suatu masyarakat kurang melakukan hubungan dengan masyarakat luar, perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi pada masyarakat tersebut menjadi lambat. Hal ini disebabkan mereka kurang atau belum menerima informasi tentang kemajuan masyarakat lain. Disamping itu penjajahan juga dapat menyebabkan terlambatnya perkembangan IPTEK pada suatu masyarakat

3. Sikap masyarakat yang tradisional

Masyarakat yang masih mempertahankan tradisi dan menganggap tradisi tak dapat diubah secara mutlak, dapat mengakibatkan terhambatnya perubahan sosial dalam masyarakat tersebut. Hal ini disebabkan masyarakat tak bersedia menerima inovasi dari luar. Padahal, inovasi tersebut merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong terjadinya perubahan yang diharapkan dalam suatu masyarakat.

4. Prasangka terhadap Hal-hal yang baru atau asing

Rasa curiga terhadap hal-hal baru yang datang dari luar dapat menghambat terjadinya perubahan sosial dalam masyarakat. Sikap ini bisa dijumpai dalam masyarakat yang pernah dijajah oleh bangsa-bangsa barat. Mereka tak bisa melupakan pengalaman-pengalaman pahit selama masa penjajahan. Akibatnya, semua unsur-unsur baru yang berasal dari bangsa barat selalu dicurigai dan sulit mereka terima.

5. Adat atau kebiasaan

Adat dan kebiasaan juga dapat menghambat terjadinya perubahan dalam masyarakat. Unsur-unsur baru dianggap oleh sebagian masyarakat dapat merusak adat atau kebiasaan yang telah mereka anut sejak lama. Mereka khawatir adat atau kebiasaan yang dianut menjadi punah jika mereka menerima unsur-unsur baru bahkan dapat merusak tatanan atau kelembagaan sosial yang meraka bangun dalam masyarakatnya.

6. Ketergantungan (depedence).

Ketergantungan suatu komunitas terhadap orang lain (misalnya terhadap pendamping sosial) menyebabkan proses “pemandirian” masyarakat membutuhkan waktu yang cenderung lebih lama.

7. Superego

Superego yang terlalu kuat dalam diri seseorang cenderung membuat ia tidak mau atau sulit menerima perubahan atau pembaharuan. Dorongan superego yang berlebihan dapat menimbulkan kepatuhan yang berlebihan pula.

8. Rasa tidak percaya diri (self distrust)

Rasa tidak percaya diri membuat seseorang tidak yakin dengan kemampuannya sehingga sulit untuk menggali dan memunculkan potensi yang ada pada dirinya. Hal ini membuat orang menjadi sulit berkembang karena ia sendiri tidak mau berkembang sesuai dengan potensi yang dimilikinya.

9. Rasa tidak aman dan regresi (insecurity and regression)

Keberhasilan dan “masa-masa kejayaan” yang pernah dialami seseorang cenderung menyebabkan ia larut dalam “kenangan” terhadap keberhasilan tersebut dan tidak berani atau tidak mau melakukan perubahan. Contoh regresi ini adalah : seseorang yang tidak mau mengubah pola pertaniannya karena ia pernah mengalami masa-masa panen yang melimpah di waktu yang lalu. Rasa tidak aman berkaitan dengan keengganan seseorang untuk melakukan tindakan perubahan atau pembaharuan karena ia hidup dalam suatu kondisi yang dirasakan tidak membahayakan dan berlangsung dalam waktu cukup. Contoh rasa tidak aman ini antara lain : seseorang tidak berani mengemukakan pendapatnya karena takut salah, takut malu dan takut dimarahi oleh pimpinan yang mungkin juga menimbulkan konsekuensi ia akan diberhentikan dari pekerjaannya.

10. Kesepakatan terhadap norma tertentu (conforming to norms)

Norma berkaitan erat dengan kebiasaan dalam suatu komunitas. Norma merupakan aturan-aturan yang tidak tertulis namun mengikat anggota-anggota komunitas. Di satu sisi, norma dapat mendukung upaya perubahan tetapi di sisi lain norma dapat menjadi penghambat untuk melakukan pembaharuan.

11. Kesatuan dan kepaduan sistem dan budaya (systemic and cultural coherence)

Perubahan yang dilakukan pada suatu area akan dapat mempengaruhi area yang lain karena dalam suatu komunitas tidak berlaku hanya satu sistem tetapi berbagai sistem yang saling terkait, menyatu dan terpadu sehingga memungkinkan masyarakat itu hidup dalam keadaan mantap. Sebagai contoh, perubahan sistem mata pencaharian dari ladang berpindah menjadi lahan pertanian tetap akan menimbulkan perubahan pada kebiasaan yang lain seperti pola pengasuhan anak, pola konsumsi dan sebagainya.

12. Kelompok kepentingann.

Kelompok kepentingan dapat menjadi salah satu penghambat dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Misalnya, upaya pemberdayaan petani di suatu desa tidak dapat dilaksanakan karena ada kelompok kepentingan tertentu yang bermaksud membeli lahan pertanian untuk mendirikan perusahan tekstil. Kelompok kepentingan ini akan berupaya lebih dulu agar lahan pertanian tersebut jatuh ke tangan mereka.

13. Hal yang bersifat sakral (the sacrosanct). 

Beberapa kegiatan tertentu lebih mudah berubah dibandingkan beberapa kegiatan lain, terutama bila kegiatan tersebut tidak berbenturan dengan nilai-nilai yang dianggap sakral oleh komunitas. Sebagai contoh : di banyak wilayah, dukungan terhadap perempuan yang mencalonkan diri sebagai pemimpin dirasakan masih sangat kurang karena masyarakat umumnya masih menganggap bahwa pemimpin adalah laki-laki sebagaimana yang diajarkan oleh agama atau sesuai dengan sistem patriaki.

14. Penolakan terhadap orang luar.

Anggota-anggota komunitas mempunyai sifat yang universal dimiliki oleh manusia. Salah satunya adalah rasa curiga dan “terganggu” terhadap orang asing. Pekerja sosial atau pendamping sosial yang akan memfasilitasi program pemberdayaan tentu akan mengalami kendala dan membutuhkan waktu yang cukup lama sebelum ia dapat diterima dalam suatu komunitas. Di samping itu, rasa curiga dan terganggu ini menyebabkan komunitas enggan untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh “orang asing” yang memfasilitasi program pemberdayaan di daerah mereka.

15. Kritik terhadap pemberian bantuan 

Modal fisik terdiri dari dua kelompok, yaitu bangunan dan infrastruktur. Bangunan dapat berupa rumah, gedung perkantoran, toko dan lain-lain. Sedangkan infrastruktur dapat berupa jalan raya, jembatan, jaringan listrik dan telepon dan sebagainya. Modal fisik selalu terkait erat dengan modal manusia. Modal fisik tidak dapat digunakan apabila tidak ada modal manusia yang menggerakkan atau memanfaatkan atau melaksanakan kegiatan di dalamnya. Oleh karena itu, modal fisik sering disebut sebagai pintu masuk (entry point) untuk melakukan perubahan atau pemberdayaan masyarakat.

Dari beberapa penjelasan mengenai kendala dalam program pemberdayaan, perlu dicermati bahwa kendala-kendala tersebut mungkin saja terjadi sekaligus dalam suatu program pemberdayaan tetapi bisa juga hanya satu atau dua kendala yang timbul. Ada faktor-faktor kendala yang relatif mudah untuk diatasi namun ada beberapa faktor yang cukup sulit untuk diubah, misalnya faktor kendala yang berhubungan dengan sesuatu yang dianggap sakral oleh komunitas. Sebagai contoh, upacara perkawinan atau kematian yang memerlukan biaya besar untuk penyelenggaraannya tidak bisa dengan mudah dikurangi dari adat istiadat komunitas karena upacara tersebut dianggap sebagai ritual yang sakral dan berpengaruh terhadap kehidupannya di masa yang akan datang. Untuk dapat mengatasi kendala-kendala tersebut, cara yang paling tepat adalah dengan melakukan pengkajian awal atau studi kelayakan terhadap komunitas.

Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana telah dibahas di atas dapat diketahui beberapa faktor yang dianggap dapat menghambat keberhasilan organisasi pemerintah Desa Sederhana. Faktor-faktor penghambat tersebut yang dapat diidentifikasi meliputi 2 (dua) aspek yakni faktor yang bersifat internal atau bersumber dari dalam organisasi sendiri dan faktor eksternal atau bersumber dari luar organisasi.

a. Faktor Internal


Identifikasi dari faktor internal yang merupakan faktor penghambat terhadap pengembangan organisasi pemerintah khususnya di Desa Sederhana karena SDMnya kurang terampil seperti halnya penjelasan mengenai aspek sumber daya manusia. Sebagaimana terlihat sumber daya manusia atau aparat yang bertugas pada organisasi kantor tersebut secara kuantitas jumlah pegawai yang ada pada kantor Desa Sederhana masih sangat kurang jika dibandingkan dengan beban tugas yang ada. Sebagaimana terlihat tugas ini tidak hanya menangani masalah pengawasan, pembinaan atau kegiatan administrasi saja tetapi segala urusan yang berkaitan dengan pengelolaan Desa, seperti tugas penataan pertamanan, kebersihan Desa, keindahan Desa dan Iain-Iain. Selain aspek dalam organisasi tersebut yang menjadi penghambat dalam organisasi pemerintah Desa Sederhana adalah kualitas sumber daya manusia yang sangat menentukan. Kualitas aparat yang ditugaskan pada badan pengelolaan organisasi tersebut dari segi kemampuan kerja masih terlihat kurang. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kaur Pemerintahan, Sommeng:

“Rendahnya kualitas aparat pemerintahan desa dalam kehidupan berorganisasi disebabkan oleh tingkat pendidikan yang masih rendah, karena rata-rata diantara mereka hanyalah tamatan SMA, tetapi untungnya kepala desa memiliki andil yang sangat besar dalam pengembangan potensi yang ada di desanya”(26 Maret 2012).

Faktor prasarana kerja yang juga menjadi faktor penghambat efektifnya pelaksanaan pengembangan organisasi misalnya masih terbatasnya kendaraan operasional yang dapat digunakan oleh petugas khususnya yang membawahi bagian administrasi misalnya saja dalam mengantar surat penting di kantor-kantor. Faktor dana merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan organisasi, baik digunakan untuk kepentingan operasional kegiatan secara administratif maupun untuk operasional tugas organisasi itu sendiri. Penggunaan dana khususnya bagi aparat meliputi tujuan antara lain untuk pemberian insentif, hal ini menjadi penting sebagai alat motivasi supaya petugas dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik. Ketersediaan dana khususnya dana rutin (ADD) yang dialokasikan bagi Kantor Desa masih minim jika dibandingkan beban tugas yang ada. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan dengan Kaur Pemerintahan Sommeng, salah satu faktor yang juga menghambat pemberdayaan masyarakat di Desa Sederhana adalah sikap pemerintah desa yang terkadang lebih memilih orang lain dalam setiap proyek seperti perbaikan jalan.

“Kami semua tahu kalau Kepala desa memiliki kemampuan yang sangat besar dalam memberdayakan masyarakat, tetapi beliau juga memiliki titik lemah yaitu terkadang memilih orang lain dalam pengerjaan sebuah proyek yang seharusnya dikerjakan oleh LKD, mungkin yang dilakukannya didasari oleh pertimbangan lain”(24 Maret 2012)

b. Faktor Eksternal

Aspek yang bersifat eksternal dalam hal ini adalah faktor-faktor yang bersumber dari luar organisasi meliputi:

1. Partisipasi masyarakat mentaati aturan dalam organisasi

Efektifnya aturan dalam badan pengelolaan organisasi tersebut sangat dipengaruhi oleh kesadaran masyarakat untuk memperoleh atau melaksanakan pembangunan. Namun hal tersebut yang kurang terlihat adalah masyarakat di kawasan, masih rendah partisipasinya dalam memperoleh tujuan organisasi. Sehingga hal ini kadangkala terjadi setelah mendapat teguran dari aparat, hal itu bukan karena masyarakat tidak mau mengurus organisasi atau sengaja melanggar tetapi lebih banyak mereka tidak tahu mengenai pengelolaan organisasi. Hal itu tidak lain karena sosialisasi aturan ini bagi masyarakat tersebut masih kurang.

a. Hubungan antar status

Secara umum dapat dikatakan bahwa status bergantung pada seberapa besar seseorang memberikan sumbangannya bagi terciptanya tujuan seseorang yang memberikan jasa terbesar cenderung berusaha mendapatkan status yang tinggi. Sebaliknya seseorang yang memberikan jasa yang tidak begitu besar biasanya bersedia menerima status yang lebih rendah. Susunan status dalam satu kelompok dalam organisasi selalu tampil dalam 2 wujud yaitu berupa status formal dan status sosial. Status formal adalah berkaitan dengan jenjang atau hierarki yang ada dalam kelompok atau organisasi yang berkaitan langsung dengan rantai komando. Status sosial tidak selalu berkaitan dengan status formal seseorang, walaupun dapat saja seseorang yang mempunyai status formal yang tinggi dapat pula mempunyai status sosial yang tinggi.

Yang dapat menundukkan seseorang dalam status adalah :

1. Kemampuan fisik, mental dan sosial berbeda yang biasanya timbul karena perbedaan pendidikan, latihan dan pengalaman.

2. Tingkat kemudahan atau kesulitan pelaksanaan pekerjaan

3.Tingkat pentingnya pekerjaan.
Read more

Pengembangan Terhadap Masyarakat

Pengembangan Terhadap Masyarakat

Efektifnya masyarakat dalam suatu program atau suatu kebijakan seperti halnya kebijakan tentang pelaksanaan dalam upaya meningkatkan pembangunan Desa tidak terlepas dari dukungan atau partisipasi masyarakat untuk mentaati atau melaksanakan peraturan yang ada. Peraturan dalam hal ini pada dasarnya bertujuan bagi 2 (dua) aspek yakni bagi pemerintah Desa dan bagi masyarakat itu sendiri. Bagi pemerintah fungsi atau peranan dimaksud untuk melakukan penataan sehingga tercipta tata ruang yang berdaya guna sehingga pemanfaatan ruang dapat dioptimalkan sesuai dengan peruntukannya dan juga menciptakan efektif bangunan sehingga tampak keindahan Desa yang aman dan tertib.Selain dari aspek tersebut juga dimaksudkan sebagai sumber pendapatan Desa untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam hal ini pengembangan organisasi yang lebih baik. 

Pembangunan desa hendaknya mempunyai sasaran yang tepat, sehingga sumber daya yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Beberapa sasaran yang dapat dikembangkan atau dicapai dalam suatu pembangunan desa adalah sebagai berikut:

1. Pengembangan Ekonomi Kerakyatan. Pembangunan ekonomi kerakyatan pada intinya adalah mengelola seluruh potensi ekonomi yang menguasi hajat hidup orang banyak dengan menerapkan prinsip atau asas ekonomi kerakyatan. Program-program pembangunan ekonomi kerakyatan yang dapat dikembangkan di desa adalah: (1) Program pengembangan Pemberdayaan Usaha Kecil Perdesaan dengan kegiatan berupa penyediaan kredit tanpa bunga.(2) Pengembangan Pembangunan pertanian dalam arti luas dalam rangka meningkatkan ketersediaan pangan dan meningkatkan pendapatan petani, nelayan dan peternak. (3) Pengembangan dan pemberdayaan koperasi serta pengusaha mikro kecildan menengah melalui pembinaan pengusaha kecil,(4) pengembangan industri kecil dan pembangunan prasarana dan sarana ekonomi desa (5) Pengembangan potensi dan pemanfaatan teknologi tepat guna dalam rangka menunjang industri kecil perdesaan

2. Pengembangan Sumberdaya Manusia yang handal.

Sumber Daya Manusia memegang peranan penting dalam proses pembangunan desa. Semakin tinggi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) maka semakin mendorong kemajuan suatu desa. Program-program yang dapat dikembangkan diantaranya:

a. Program pengembangan pendidikan

b. Program peningkatan pelayanan kesehatan

c. Pembinaan generasi muda, seni budaya, pemuda dan olah raga

d. Program perluasan lapangan kerja dan kesempatan kerja.

e. Pembinaan kehidupan beragama

f. Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat.

3. Pengembangan sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup agar dapat didaya gunakan secara berkelanjutan. Adapun bentuk program peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan pengelolaan SDA dan pelestarian lingkungan malalui:

1) Pelaksanaan program peningkatan pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah didaerah kritis.

2) Fasilitasi pelaksaan program pemberdayaan masyarakat dalam pelestarian lingkungan.

3) Fasilitasi pelaksanaan program rehabilitasi pada lahan berbasis masyarakat

Dengan mengacu kepada uraian yang berkaitan dengan pengembangan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pemerintah Desa Sederhana terutama yang berkaitan dalam bidang pengembangan terhadap masyarakat maka sasaran utama yang harus dikembangkan sesuai hasil rembug desa adalah pengembangan sumber daya manusia (SDM). Karena itu salah satu bidang yang menjadi perhatian aparatur pemerintah desa adalah peningkatan pendidikan baik itu pendidikan formal maupun pendidikan non formal, pemerintah desa telah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana seperti pembangunan taman padi tungka sebanyak 2 unit dengan hasil swadaya masyarakat yang mana padi tungka ini diperuntukkan bagi anak-anak usia dini yaitu anak yang berumur 3 tahun dan berumur 5 tahun.

Padi tungka bukan saja digunakan untuk anak-anak usia dini tetapi tempat ini digunakan sebagai tempat pembinaan orang tua balita yang disebut Bina Keluarga Balita (BKB) maksudnya bukan Cuma balitanya yang dibina tetapi orangtuanya pun diberi penyuluhan tentang bagaimana cara merawat anaknya dimulai dalam kandungan sampai melahirkan dan seterusnya. Adapun tenaga pengajar di taman padi tungka ini yaitu kader posyandu dan kader dasawisma yang telah dilatih baik ditingkat kabupaten maupun di tingkat provinsi yang bekerjasama dengan dinas pendidikan Kabupaten Umum dengan pihak UNICEF. 

Di Desa Sederhana ini dalam hal peningkatan pendidikan non formal di tahun 2012 terdapat 3 kelompok kejar paket A dan 1 kelompok paket B dan juga di Desa Sederhana terdapat 3 buah sekolah dasar, 2 SMP, 1 Madrasah Aliyah, dan pada tahun ini telah dibagun sekolah menengah atas yang membuktikan bahwa betapa besar peranan pemerintah desa dalam peningkatan pendidikan sehingga anak-anak yang tamat SMP tidak lagi menganggur atau drop out tetapi dapat melanjutkan pendidikannya ke SMA yang ada di desa ini. Tidak seperti tahun-tahun kemarin tamatan SMP yang ada di desa Sederhana berjumlah 42 orang yang lanjut cuma 15 orang ini disebabkan karena sekolah menengah atas jauh dari perkotaan. 

Salah satu usaha pemerintah desa dalam hal peningkatan mutu pendidikan pada setiap pertemuan selalu menghimbau kepada masyarakatnya agar mau menyekolahkan anaknya baik di TK, SD, SMP dan SMA agar tingkat pendidikan masyarakat di Desa Sederhana Kecamatan Khusus Kabupaten Umum ini dapat meningkat dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini sangat sesuai dengan hasil wawancara yang dilakukan kepada dua (2) tokoh masyarakat yaitu Marlina Syam sebagai pengurus PKK dan Abdul Hamid sebagai tokoh masyarakat sekaligus pemerhati pendidikan. Sebagaimana yang disampaikan oleh “Marlina Syam” sebagai berikut:

“Kepedulian pemerintah desa dalam mengembangkan sumber daya manusia terutama dalam bidang pendidikan sangatlah besar terbukti dengan dibangunnya sarana belajar taman padi tungka yang peruntukannya bukan hanya untuk anak-anak tetapi juga untuk orang dewasa yang ingin menambah wawasannya. Kerjasama dengan dinas pendidikan dan bantuan Unicef sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat”( 23 Maret 2012).

Senada dengan apa yang disampaikan oleh Marlina Syam, Abdul Hamid sebagai tokoh pemerhati pendidikan sangat antusias dengan upaya aparatur pemerintah desa yang melakukan pendekatan dengan pihak dinas pendidikan untuk membangun sarana pendidikan bukan hanya sarana pendidikan formal tetapi juga non formal, sehingga jumlah anak yang menganggur karena tidak sekolah menjadi sangat kecil. Berikut ini adalah pernyataan yang disampaikan oleh Abdul Hamid ketika wawancara dilakukan yaitu:

“Pemerintah Desa Sederhana, sungguhlah sangat besar peranannya dalam mengembangkan berbagai kegiatan yang ada di desa kami, dan yang sangat kami kagumi adalah pembangunan sarana pendidikan yang sudah lama kami impikan khususnya pembangunan gedung sekolah setingkat SMA, sehingga mengurangi beban biaya dan resiko anak-anak kami yang bersekolah. Kami berharap semua bidang juga bisa dibangun terutama sarana dan prsarana olahraga”(23 Maret 2012). 

Berdasarkan hasil wawancara yang penulis lakukan dengan beberapa elemen penting pada warga masyarakat Desa Sederhana Kecamatan Khusus Kabupaten Umum, maka terdapat beberapa hal dapat dianalisis oleh penulis sebagai berikut:

1) Aparat Pemerintah Desa telah berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakatnya di berbagai bidang sesuai kapasitas dan kapabilitas yang telah ditetapkan.

2) Bentuk pelayanan yang diberikan oleh aparatur Pemerintah Desa meliputi perbaikan hidup masyarakat dalam meningkatkan penghasilan, menghubungi dan mendatangkan dinas pertanian dan dinas kesehatan sebagai bentuk kepedulian terhadap berbagai masalah yang dihadapi warga masyarakatnya.

3) Penyediaan kotak saran di samping pintu masuk kantor kepala desa adalah bentuk lain pelayanan aparatur pemerintah desa untuk mengetahui berbagai aspirasi dan saran dari warga masyarakat untuk memperbaiki kinerja mereka sekaligus memahami keinginan-keinginan warga masyarakat yang menginginkan perubahan.

4) Kurangnya jumlah aparatur pemerintah desa terkadang menjadi kendala utama dalam melaksanakan pekerjaan terutama yang sangat berkaitan dengan kepentingan warga masyarakat, misalnya ketika melakukan pendataan kepada masyarakat miskin atau ketika masyarakat berdesakan meminta jatah raskin.

5) Perbedaan pandangan yang muncul antara tokoh masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain adalah realitas nyata yang harus disikapi dengan bijak karena bagaimanapun pelayanan yang memberikan kepuasan antara warga yang satu dengan warga yang lain berbeda takarannya.

6) Pembinaan terhadap masyarakat telah berjalan secara optimal terutama dalam bidang agama, sosial budaya, pelayanan kesehatan dan lain-lain.
Read more